Menyikapi persoalan sudah mendekati waktu pelaksanaan proses kegiatan fisik di lingkungan Pemerintah Kota Lubuklinggau dan Kabupaten Musirawas, seperti diketahui bahwa bukan menjadi rahasia umum lagi para rekanan sudah mulai bergerilya untuk melakukan pendekatan lobi-lobi proyek ke SKPD-SKPD, maupun ke rumah kepala SKPD. Persoalan ini sering terjadi pada setiap tahun anggaran yang menggunakan dana APBN. Bahkan, ada rumor pada saat proses awal mulai pada tahap tender diduga hanya formalitas, sedangkan pemenangnya sudah diketahui sebelum proses tender berjalan. Pada tahap pelaksanaan juga sering menimbulkan persoalan-persoalan terutama pada kualitas pengerjaan proyek yang diduga dikerjakan asal-asalan jauh dari harapan publik. Pada tahap finalisasi kegiatan banyak kegiatan yang tidak selesai dikerjakan, yang berakibat banyak perusahaan kontraktor yang di-blacklist. Dengan banyaknya persoalan seperti ini sangat disayangkan dan terkesan uang APBN yang digelontorkan untuk menbiayai pembangunan infrastruktur hanya sebagai ajang untuk mencari keuntungan bagi oknum dan kelompok tertentu tanpa menpertimbangkan azas efektif, efisien, berkualitas, serta sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Pada akhirnya, masyarakat juga yang dikecewakan. Seharusnya, masyarakat bisa menikmati jalan yang mulus sebagai akses memperlancar transportasi dalam jangka panjang, akan tetapi hanya bisa dinikmati sesaat, bahkan belum seumur jagung baru masuk tahap pemeliharaan jalan sudah ‘’HANCUR LEBUR’’.Untuk itu, kami dari GSUU menya takan sikap sebagai berikut:1. Men desak Bupati Musirawas dan Walikota Lubuklinggau segera memanggil kepala SKPD yang memiliki proyek fisik agar membuat fakta integritas untuk tidak sembarangan memberi atau melayani oknum yang bukan kontrak tor, maupun oknum yang menberi proyek mengatasnamakan penegak hukum.
2. Mendesak Bupati Musirawas dan Walikota Lubuklinggau membuat komitmen kepada kontraktor mengenai jaminan kualitas proyek, paling tidak kegiatan yang dikerjakan oleh kontrak tor, minimal bisa dinikmati oleh masyarakat dalam artian jangka pan jang. 3. Mendesak kepala SKPD Kota Lubuklinggau maupun Kabupaten Musirawas untuk tidak takut diintimi dasi oleh oknum-oknum yang meng atasnamakan kontraktor yang selama ini kerjaannya jadi makelar proyek dengan memperjualbelikan sehingga berdampak pada kualitas pekerjaan.
4. Mendesak DPRD Musirawas dan DPRD Lubukinggau berani menjalan kan fungsi pengawasan dengan tegak selaku anggota DPRD untuk menga wasi kegiatan, baik fisik maupun non fisik yang dilaksanakan oleh eksekutif, dan rekanan guna untuk menghindari terjadinya penyimpangan-penyimpang an dalam pengunaan uang APBN mulai dari proses tender sampai dengan titik 0, serta pengawasan pada penyelesaian 100%. Jangan malah oknum-oknum DPRD berpetualang ke seluruh SKPD, baik di Kabupaten Musirawas maupun Kota Lubuklinggau minta jatah PRO YEK.
5. Menghimbau kepada oknum LSM dan oknum wartawan Kota Lubuk linggau dan Kabupaten Musirawas untuk menjalankan fungsi kontrol terhadap kebijakan pemerintah Kota Lubuklinggau dan Kabupaten Musi rawas agar uang rakyat tidak sia-sia, sehingga pola kerja kita dipuji publik dan tidak terkesan menjadi cemoohan.
6. GSUU akan melaporkan ke institusi hukum yang lebih tinggi di tingkat pusat jika ada temuan-temuan oknum-oknum penegak mengintimidasi SKP D-SKPD dengan meminta jatah proyek dalam modus operandi adanya dugaan-dugaan korupsi di setiap SKPD se-Kabupaten Musirawas maupun Kota Lubuklinggau.Demikian pernyataan sikap ini disampaikan untuk ditin daklanjuti dan dimaklumi serta diper hatikan terima kasih.
Senin, 12 Maret 2012
MAKLUMAT GERAKAN SUMPAH UNDANG-UNDANG
08.17
No comments
You can replace this text by going to "Layout" and then "Page Elements" section. Edit " About "







0 komentar:
Posting Komentar