DAMPAK MAKMUR RELOKASI SUKU ANAK DALAM DESA MUARATIKU DAN DESA
HARAPAN '' Laporan Pandangan Mata : Muhamad Imron Pimpinan Redaksi DM
MUSIRAWAS,
DUTA MEDIA, .
Di antara liukan
jalan tanah merah menuju lokasi perkampungan Suku Anak Dalam (SAD) yang di kiri
kanan jalannya ditumbuhi pohon-pohon Akasia milik perusahaan HTI di wilayah Desa
Harapan Makmur Kecamatan Muara Lakitan. Di balik rerimbunan pohon Akasia itu,
ada lokasi terpencil yang sekeliling hak tanahnya telah dikuasai perusahaan.
Kampung Suku Anak Dalam yang biasa disebut suku Kubu tersebut berada di tengah-tengah
lahan konsesi HTI. Namun, ada ironisme masyarakat suku Kubu sebagai penghuni
hutan di balik relokasi wilayah baru pemukiman yang dikelilingi pepohonan Akasia
tersebut, karena hutan-hutan sebagai rumah mereka telah hilang bersama sepinya
buruan binatang serta jasad renik sebagai siklus ekosistem yang telah berubah,
yang kini menjadi tak ramah terhadap penghuninya.
Perubahan hutan adat menjadi lahan produktif milik pengusaha
yang bermodal, serta selembar surat legalitas sebagai Investor asing, tak
pernah dihitung berapa kerugian masyarakat akibat dari perubahan tersebut,
sebab yang dihitung hanya berapa negara diuntungkan dan pengusaha yang
diuntungkan. Akibatnya, ketika musim menjadi berubah—di samping musim hujan dan
musim kemarau—kini, musimpun menjadi
bertambah yaitu musim asap. Ketika musim kemarau kekeringan terjadi, musim
hujan pun selalu banjir. Ini tanpa ada perhitungan. Sudah berapakah masyarakat
dirugikan berjangka panjang yang termaktub di dalam dokumen analisa dampak lingkungan
(AMDAL)?
Komunitas masyarakat adat terpencil
tersebut, dengan istilah pemerintah komunitas adat terpencil (KAT) atau sering juga
disebut masyarakat suku anak dalam, ada fenomena memprihatinkan ketika aroma
kemiskinan berbalut kesederhanaan pola hidup masyarakatnya yang sampai saat ini
masih bergantung pada kemurahan alam walau hutan tempat tinggal mereka tak lagi
ramah seperti dulu kala.
Relokasi masyarakat KAT Desa
Harapan Makmur Kecamatan Muara Lakitan di pemukiman mereka yang baru dengan
lahan seluas 431 ha sebagai lahan Desa, juga lahan untuk pemukiman 32 keluarga
penghuninya. Perubahan budaya dan prilaku sosial secara perlahan mengakibatkan terjadinya
perubahan budaya. Di dalam rumah mereka sudah ada barang konsumtif televisi
beserta parabolanya, dan juga beberapa rumah ada motor bagi anak-anak mudanya,
namun cara berpakaian mereka masih tetap
kumal seperti layaknya masyarakat hutan yang sehari-hari di kebun karet.
Dan, ada beberapa luas lahan telah berubah kepemilikan dan dijual kepada
penduduk terdekat. Kearifan Lokal masih
bisa dilihat dengan Pak Ali yang menanam padi varietas lokal padi darat Dayang
Rindu. ”Ini bibit warisan keluarga kami yang biasa kami tanam sesuai kebutuhan
makan kami dan tak pernah dijual ke pasar,”ujarnya.
Sementara itu, melihat masyarakat
KAT di pinggiran Desa Muaratiku Kecamatan Karangjaya. Ketika bertemu dengan
kepala suku, Pak Rohmat (54), yang menceritakan, “Bahwa, tingkat kesulitan
hidup kami saat ini semakin sulit,” katanya. “Kami hanya bisa bergantung kepada
penduduk desa lain untuk menumpang sebagai buruh sadap karet. Jika musim hujan
kami tak bisa pergi ke kebun, maka kami makan apa saja dari sisa uang yang
tersisa. Selanjutnya, tanpa punya lahan garapan sendiri ini akan menimbulkan
persoalan yang kami susah untuk memikirkannya, belum lagi kalau ada anggota
masyarakat kami yang meninggal mau dikubur di mana? Untuk bercampur dengan
pemakaman penduduk desa yang mayoritas muslim jelas tidak boleh. Kondisi ini
tak bisa terus berjalan seperti ini. Mesti ada jalan keluarnya. Kami tak bisa
berpikir lagi..,” lanjutnya, “banyak warga kami mengatasi ekonomi terpaksa
berburu babi hutan, labi-labi, dan binatang-binatang hutan lainnya. Barulah kami
pulang ke rumah seminggu sekali, bisa juga dua minggu, bahkan ada sampai satu
bulan baru pulang. Ketika mendapat buruan, dagingnya kami jual kepada pengepul
daging babi hutan di Kabupaten Sorolangun Provinsi Jambi.“
Kebijakan merelokasi masyarakat
suku anak dalam untuk ditempatkan di pemukiman yang baru di sekitar desa terdekat
tersebut, memang ada indikasi politis yang mendasari areal hutan bisa dijual
kepada investor tanpa ada hambatan berarti karena sang penghuni hutan telah
direlokasi keluar hutan. Kebijakan ini memang bagus namun kurang bijak. Jika tak
disertai analisa atas kebutuhan masyarakat setempat, maka yang terjadi adalah kebijakan
sia-sia, bahkan banyak rumah yang ditinggalkan penghuninya. Perlahan namun
pasti, terjadi perubahan budaya tempat kearifan lokal masyarakat yang akrab
dengan hutan senantiasa bijak berintregrasi dengan alam sekitar. Pelan-pelan
terjadi peradaban yang hilang menuju
perubahan berdampak jangka panjang. (Memeth).







0 komentar:
Posting Komentar