Blogger templates

Pages

Senin, 12 Maret 2012

DAMMAKMURPAK RELOKASI SUKU ANAK DALAM DESA MUARATIKU DAN DESA HARAPAN


DAMPAK MAKMUR RELOKASI SUKU ANAK DALAM DESA MUARATIKU DAN DESA HARAPAN '' Laporan Pandangan Mata : Muhamad Imron Pimpinan Redaksi DM

MUSIRAWAS, DUTA MEDIA,  .
Di antara liukan jalan tanah merah menuju lokasi perkampungan Suku Anak Dalam (SAD) yang di kiri kanan jalannya ditumbuhi pohon-pohon Akasia milik perusahaan HTI di wilayah Desa Harapan Makmur Kecamatan Muara Lakitan. Di balik rerimbunan pohon Akasia itu, ada lokasi terpencil yang sekeliling hak tanahnya telah dikuasai perusahaan. Kampung Suku Anak Dalam yang biasa disebut suku Kubu tersebut berada di tengah-tengah lahan konsesi HTI. Namun, ada ironisme masyarakat suku Kubu sebagai penghuni hutan di balik relokasi wilayah baru pemukiman yang dikelilingi pepohonan Akasia tersebut, karena hutan-hutan sebagai rumah mereka telah hilang bersama sepinya buruan binatang serta jasad renik sebagai siklus ekosistem yang telah berubah, yang kini menjadi tak ramah terhadap penghuninya.
Perubahan  hutan adat menjadi lahan produktif milik pengusaha yang bermodal, serta selembar surat legalitas sebagai Investor asing, tak pernah dihitung berapa kerugian masyarakat akibat dari perubahan tersebut, sebab yang dihitung hanya berapa negara diuntungkan dan pengusaha yang diuntungkan. Akibatnya, ketika musim menjadi berubah—di samping musim hujan dan musim kemarau—kini, musimpun menjadi  bertambah yaitu musim asap. Ketika musim kemarau kekeringan terjadi, musim hujan pun selalu banjir. Ini tanpa ada perhitungan. Sudah berapakah masyarakat dirugikan berjangka panjang yang termaktub di dalam dokumen analisa dampak lingkungan (AMDAL)?
Komunitas masyarakat adat terpencil tersebut, dengan istilah pemerintah komunitas adat terpencil (KAT) atau sering juga disebut masyarakat suku anak dalam, ada fenomena memprihatinkan ketika aroma kemiskinan berbalut kesederhanaan pola hidup masyarakatnya yang sampai saat ini masih bergantung pada kemurahan alam walau hutan tempat tinggal mereka tak lagi ramah seperti dulu kala.
Relokasi masyarakat KAT Desa Harapan Makmur Kecamatan Muara Lakitan di pemukiman mereka yang baru dengan lahan seluas 431 ha sebagai lahan Desa, juga lahan untuk pemukiman 32 keluarga penghuninya. Perubahan budaya dan prilaku sosial secara perlahan mengakibatkan terjadinya perubahan budaya. Di dalam rumah mereka sudah ada barang konsumtif televisi beserta parabolanya, dan juga beberapa rumah ada motor bagi anak-anak mudanya, namun cara berpakaian mereka masih tetap  kumal seperti layaknya masyarakat hutan yang sehari-hari di kebun karet. Dan, ada beberapa luas lahan telah berubah kepemilikan dan dijual kepada penduduk terdekat.  Kearifan Lokal masih bisa dilihat dengan Pak Ali yang menanam padi varietas lokal padi darat Dayang Rindu. ”Ini bibit warisan keluarga kami yang biasa kami tanam sesuai kebutuhan makan kami dan tak pernah dijual ke pasar,”ujarnya.     
Sementara itu, melihat masyarakat KAT di pinggiran Desa Muaratiku Kecamatan Karangjaya. Ketika bertemu dengan kepala suku, Pak Rohmat (54), yang menceritakan, “Bahwa, tingkat kesulitan hidup kami saat ini semakin sulit,” katanya. “Kami hanya bisa bergantung kepada penduduk desa lain untuk menumpang sebagai buruh sadap karet. Jika musim hujan kami tak bisa pergi ke kebun, maka kami makan apa saja dari sisa uang yang tersisa. Selanjutnya, tanpa punya lahan garapan sendiri ini akan menimbulkan persoalan yang kami susah untuk memikirkannya, belum lagi kalau ada anggota masyarakat kami yang meninggal mau dikubur di mana? Untuk bercampur dengan pemakaman penduduk desa yang mayoritas muslim jelas tidak boleh. Kondisi ini tak bisa terus berjalan seperti ini. Mesti ada jalan keluarnya. Kami tak bisa berpikir lagi..,” lanjutnya, “banyak warga kami mengatasi ekonomi terpaksa berburu babi hutan, labi-labi, dan binatang-binatang hutan lainnya. Barulah kami pulang ke rumah seminggu sekali, bisa juga dua minggu, bahkan ada sampai satu bulan baru pulang. Ketika mendapat buruan, dagingnya kami jual kepada pengepul daging babi hutan di Kabupaten Sorolangun Provinsi Jambi.“
Kebijakan merelokasi masyarakat suku anak dalam untuk ditempatkan di pemukiman yang baru di sekitar desa terdekat tersebut, memang ada indikasi politis yang mendasari areal hutan bisa dijual kepada investor tanpa ada hambatan berarti karena sang penghuni hutan telah direlokasi keluar hutan. Kebijakan ini memang bagus namun kurang bijak. Jika tak disertai analisa atas kebutuhan masyarakat setempat, maka yang terjadi adalah kebijakan sia-sia, bahkan banyak rumah yang ditinggalkan penghuninya. Perlahan namun pasti, terjadi perubahan budaya tempat kearifan lokal masyarakat yang akrab dengan hutan senantiasa bijak berintregrasi dengan alam sekitar. Pelan-pelan terjadi peradaban  yang hilang menuju perubahan berdampak jangka panjang. (Memeth).

0 komentar:

Posting Komentar

You can replace this text by going to "Layout" and then "Page Elements" section. Edit " About "

Main Menu

Poll

Powered By Blogger

Pengikut